Perilaku Sufistik: Suatu Strategi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Tulisan ini membahas tentang perilaku sufistik sebagai sarana dalam mencegah terjadinya tindak pidana terorisme. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan liblary research dengan menganalisis dua data utama yaitu konsep tasawuf yang tertuang dalam kitab Al-Luma’ karangan Abu Nashr As-Sarraj At-Thusi dan UU No. 5 Tahun 2018. Penelitian ini menemukan bahwa ajaran Islam menolak perilaku teror karena pada hakikatnya agama Islam ialah agama perdamaian. Begitu juga halnya pada hukum negara tentang aksi terorisme yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang sangat membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Selain itu penelitian ini juga menemukan bahwa dalam kitab Al-Luma’ karangan Abu Nasr As-Sarraj At-Thusi terdapat tujuh perilaku sufistik yang dapat diterapkan oleh umat beragama dalam kehidupannya agar terhindar dari paham radikalisme dan terorisme. Adapun ketujuh perilaku sufistik tersebut adalah sebagai berikut: tobat, wara’, zuhud, faqr, sabar, tawakkal, dan ridha
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
-
Achmad, U. (2016). Islam Formalis Versus Islam Lokalis: Studi Pribumisasi Islam Walisongo dan Kiai Ciganjur. Addin, 10(1), 233–262.
Al-Kafirun, Q. . (n.d.). Q.S Al-Kafirun.
Asad, M. (1988). Islam di simpang jalan. Thinker’s Library.
Ath-Thusi, A. N. as-S. (n.d.). Al-Luma’, terj Wasmukan dan Samson Rahman.
Bagir, H. (2017). Epistemologi Tasawuf: Sebuah Pengantar. Bandung: Mizan.
Caknur. (2013). Banyak Jalan Menuju Tuhan. Bandung: Imania.
Halim, A., & Adnan, A. M. (2018). Problematika Hukum dan Ideologi Islam Radikal [Studi Bom Bunuh Diri Surabaya]. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 2(1), 31. https://doi.org/10.30659/jua.v2i1.3572
Handoko, A. (2019). Analisis Kejahatan Terorisme Berkedok Agama. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 6(2), 155–178. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i2.11041
Haryani, E. (2020). Pendidikan Moderasi Beragama Untuk Generasi Milenia: Studi Kasus Lone Wolf� Pada Anak di Medan. EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan, 18(2), 145–158.
Imam Ahmad bin Hambal. (2000). Zuhud, terj. Kathur Suhardi. Jakarta: Darul Falah.
Kamba, N. (2018). Kidz Zaman Now (Menemukan Kembali Islam). Tangerang Selatan: Pustaka IIMaN.
Karitini. (1996). Pengantar Metodologi Penelitian Sosial. Bandung: Bandar Maju.
Kependidikan, P. D. A. N. T., & NASIONAL, D. P. (2008). Pendekatan, jenis, dan metode penelitian pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Madjid, N., & Bagir, H. (2002). Manusia Modern Mendamba Allah: Renungan Tasawuf Positif. Jakarta: IIMaN, Penerbit Hikmah.
Muladi. (2002). Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center.
Noerhidayatullah. (2002). Insan Kamil. Bekasi: Intimedia dan Nalar.
Nurani, H., & Nurdin, A. A. (2019). Pandangan Keagamaan Pelaku Bom Bunuh Diri di Indonesia. Journal of Islamic Studies and Humanities, 3(1), 79–102.
Nurdin, N. (2013). Agama dan Pendidikan dalam Pencegahan Terorisme. Dinamika Ilmu: Jurnal Pendidikan, 13(2).
Rahmat, J. (1995). Renungan-renungan Sufistik (2nd ed.). Bandung: Mizan.
Safi’i, I. (2019). Strategi Komunikasi Yayasan Lingkar Perdamaian dalam Melaksanakan Deradikalisasi terhadap Mantan Narapidana Teroris. Jurnal Dakwah, 20(1).
Shihab, Q. (2014). Secercah Cahaya Ilahi. Bandung: Mizan.
Solihin, M. (2003). Tasawuf Tematik. Bandung: Pustaka Setia.
Syafi’e, K. (2016). Allah Maha Pencemburu. Yogyakarta: Diva Press.
Syaikh Abdul Qadir Isa. (n.d.). Hakekat Tasawuf, terj. Khoiru Amru dan Afrizal Lubis.
Thornton, T. P. (1964). Terror as Weapon of Political Agitation. New York: Free Press.
Undang-Undang Nomor 5. (2018). Undang-Undang Nomor 5.
Wahid, A. (2004). Kejahatan Terorisme Perspektif Agama. HAM Dan Hukum, Bandung: Refika Aditama.