Al-Qur'an dan Isu Kontemporer Islam, Terorisme, dan Radikalisme
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Artikel ini membahas tentang hubungan antara Islam, radikalisme, dan terorisme. Radikalisme, yang muncul dari sikap esklusif dalam memaksa pemahaman agama, dapat membawa perubahan baik atau bahaya. Terorisme, sebagai hasil dari radikalisme, dapat menyerang masyarakat melalui keyakinan ekstrem. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian membahas pengertian radikalisme, terorisme, dan faktor-faktor yang memudahkan terjadinya tindak pidana teroris. Terorisme dianggap sebagai kejahatan terorganisir dengan jaringan nasional dan internasional yang mengkhawatirkan. Artikel juga menyoroti pentingnya pemahaman yang benar terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan jihad, menekankan bahwa jihad dalam Islam adalah upaya untuk membela kebenaran dan melindungi dakwah, bukan untuk melakukan kekerasan atau terorisme. Ancaman radikalisme dan terorisme diatur dalam hukum positif Indonesia, dengan penekanan bahwa pemahaman yang tepat terhadap isu ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan ajaran agama.
This article discusses the relationship between Islam, radicalism, and terrorism. Radicalism, which arises from an exclusionary attitude in forcing religious understanding, can bring good change or danger. Terrorism, as a result of radicalism, can attack society through extreme beliefs. The research methods used are qualitative and literature review. The results of the study discuss the understanding of radicalism, terrorism, and factors that facilitate the occurrence of terrorist crimes. Terrorism is considered organized crime with alarming national and international networks. The article also highlights the importance of a correct understanding of Qur'anic verses related to jihad, stressing that jihad in Islam is an attempt to defend the truth and protect da'wah, not to commit violence or terrorism. The threat of radicalism and terrorism is regulated in Indonesia's positive law, with the emphasis that a proper understanding of the issue is essential to prevent misuse of religious teachings.